Kabar Baik untuk Guru: Prabowo Naikkan Tunjangan Profesi dan Anggaran Kesejahteraan
Ruangkaji.id – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan baru yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia, terutama menjelang tahun 2025. Dalam pidatonya pada acara puncak peringatan Hari Guru Nasional yang berlangsung di Jakarta pada 28 November 2024, Prabowo menyatakan bahwa pemerintah akan menaikkan gaji guru Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar satu kali gaji pokok, dan untuk guru non-ASN, tunjangan profesi akan dinaikkan menjadi Rp 2 juta per bulan.
Dalam pidatonya, Prabowo menekankan pentingnya peran guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengungkapkan rasa syukur karena dapat memberikan kabar baik bagi para pendidik. “Hari ini saya agak tenang berdiri di hadapan para guru, karena saya bisa menyampaikan bahwa kami walau baru berkuasa satu bulan, kami sudah bisa umumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kami tingkatkan,” ujarnya.
Kenaikan anggaran untuk kesejahteraan guru juga menjadi fokus utama dalam kebijakan ini. Prabowo menyebutkan bahwa alokasi anggaran untuk kesejahteraan guru akan meningkat menjadi Rp 81,6 triliun pada tahun 2025, naik Rp 16,7 triliun dibandingkan tahun sebelumnya. Anggaran ini tidak hanya ditujukan untuk guru ASN tetapi juga untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan guru non-ASN.
Lebih lanjut, Prabowo mengumumkan rencana pemerintah untuk memberikan bantuan pendidikan bagi sekitar 249.623 guru yang belum memiliki gelar pendidikan D4 atau S1. Bantuan ini bertujuan untuk membantu mereka melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi dan meningkatkan kualitas pengajaran di Indonesia.
Pemerintah juga berencana melaksanakan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi lebih dari 800 ribu guru ASN dan non-ASN yang telah memenuhi kualifikasi pendidikan. “Dengan mengikuti sertifikasi PPG, maka kualitas seorang guru akan meningkat,” tambah Prabowo.
Kebijakan ini disambut positif oleh para pendidik yang hadir dalam acara tersebut. Mereka berharap bahwa langkah-langkah ini akan membawa perubahan nyata dalam peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme guru di seluruh Indonesia. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia dapat meningkat secara signifikan, sejalan dengan visi pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.