Kenaikan PPN 12%: Pemerintah Klaim Lindungi Kalangan Bawah
Ruangkaji.id – Pemerintah Indonesia berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025, dengan klaim bahwa kebijakan ini hanya akan menyasar kalangan atas melalui pengenaan pajak pada barang-barang mewah.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk melindungi rakyat kecil dan meringankan beban masyarakat kelas menengah dan bawah. Namun, para ekonom memperingatkan bahwa dampak dari kenaikan PPN ini tetap akan dirasakan oleh kelas menengah, yang mungkin menghadapi tekanan daya beli akibat peningkatan harga barang.
Meskipun potensi penerimaan negara dari PPN baru ini diperkirakan hanya sekitar Rp1,7 triliun, kritik terhadap kebijakan ini mengemuka dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat yang merasa bahwa langkah tersebut diskriminatif dan tidak adil. Di media sosial, petisi menolak kenaikan PPN telah mengumpulkan ribuan tanda tangan, mencerminkan ketidakpuasan publik terhadap rencana pemerintah yang dianggap tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat secara keseluruhan.
Kebijakan ini menunjukkan tantangan bagi pemerintah dalam mencapai keseimbangan antara meningkatkan pendapatan negara dan menjaga daya beli masyarakat di tengah situasi ekonomi yang sulit.