Dari DPR ke BUMN: Pemutaran ‘Indonesia Raya’ Sebagai Simbol Kebangkitan Nasionalisme
Ruangkaji.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengambil langkah untuk memperkuat semangat nasionalisme di lingkungan pemerintah dengan mewajibkan pemutaran lagu kebangsaan “Indonesia Raya” setiap hari kerja. Instruksi ini mulai berlaku sejak 8 November 2024, dan setiap instansi di Kompleks Parlemen Senayan diwajibkan untuk mengumandangkan lagu tersebut pada pukul 10.00 WIB. Semua anggota dewan, pegawai, dan pengunjung diharuskan berdiri dengan sikap sempurna saat lagu berkumandang, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memperkuat rasa persatuan dan kesatuan di antara anggota DPR dan masyarakat. Pimpinan DPR menekankan pentingnya momen ini sebagai pengingat akan identitas nasional dan nilai-nilai kebangsaan yang harus dijunjung tinggi oleh setiap warga negara. Dalam surat instruksi yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dijelaskan bahwa pemutaran lagu “Indonesia Raya” merupakan bagian dari upaya meningkatkan rasa cinta tanah air di kalangan pegawai pemerintah.
Tidak hanya DPR RI, kebijakan serupa juga diterapkan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menteri BUMN Erick Thohir mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan seluruh BUMN untuk memutar lagu kebangsaan pada waktu yang sama. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan semangat nasionalisme dan rasa bangga terhadap negara di lingkungan kerja BUMN. Dengan adanya dua kebijakan ini, diharapkan dapat menciptakan atmosfer yang lebih patriotik di instansi pemerintah dan BUMN.