BeritaPolitikSosial Masyarakat

Skandal BBM: Kejagung Ungkap Pengoplosan Pertalite Menjadi Pertamax yang Merugikan Negara Rp193,7 Triliun

Ruangkaji.id – Kasus ini diduga dilakukan oleh sejumlah oknum di PT Pertamina Patra Niaga, anak perusahaan PT Pertamina (Persero), dengan modus mencampur BBM beroktan RON 90 (Pertalite) dengan RON 92 (Pertamax). Hasil oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga Pertamax, meskipun kualitasnya tidak sesuai standar. Praktik ilegal ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.

Dalam penyelidikan, Kejagung menetapkan tujuh tersangka, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, serta beberapa pejabat lainnya. Modus operandi yang digunakan melibatkan proses pencampuran di terminal BBM PT Orbit Terminal Merak. Selain itu, ditemukan pula penggelembungan biaya pengadaan minyak mentah dan produk kilang, di mana kontrak pengiriman dinaikkan hingga 15%. Kejagung menyebut bahwa praktik ini berlangsung selama periode 2018 hingga 2023.

Kasus ini memicu kekhawatiran publik terkait kualitas BBM yang beredar di pasaran selama beberapa tahun terakhir. Meskipun demikian, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyelidikan hanya mencakup periode tertentu dan tidak berarti seluruh BBM jenis Pertamax saat ini adalah hasil oplosan. Kejagung juga berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini guna memastikan keadilan dan mencegah kerugian negara lebih lanjut.

Pihak Pertamina sendiri sebelumnya membantah tuduhan pengoplosan BBM, namun bukti-bukti yang ditemukan oleh Kejagung menunjukkan sebaliknya. Pemerintah dan masyarakat kini menanti langkah tegas dari aparat hukum untuk mengusut tuntas kasus ini. Selain itu, kasus ini menjadi peringatan penting bagi perusahaan pelat merah agar lebih transparan dan profesional dalam menjalankan operasionalnya demi menjaga kepercayaan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Copy link
Powered by Social Snap