HUKUM POLITIK
politiek) adalah proses pembentukan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini adalah upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
Secara umum terdapat dua macam sistem politik. Pertama yakninya sistem politik demokrasi dan yang kedua sistem politik otoriter atau totaliter.
Konsep-konsep Dasar dalam Ilmu Politik berisi konsep-konsep kunci yang menjadi dasar dalam pemahaman mengenai politik, yakni di antaranya mengenai kuasa, otoritas, legitimasi, pemerintahan, negara, bangsa, dan seterusnya.