Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara!
Ruangkaji.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta resmi menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dalam kasus korupsi impor gula periode 2015–2016. Dalam amar putusannya, hakim juga mengenakan denda sebesar Rp750 juta dengan subsider enam bulan kurungan jika denda itu tidak dibayarkan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 7 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama hingga merugikan negara hampir Rp 194 miliar. Namun, menariknya, majelis hakim tidak menemukan adanya niat jahat atau mens rea dalam tindakannya, serta menyebut Lembong tidak terbukti menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Kuasa hukum Lembong mengkritik keputusan hakim dan menilai vonis ini cenderung menyalin tuntutan jaksa tanpa pertimbangan mendalam terhadap fakta persidangan. Lembong sendiri juga menyatakan bahwa substansi vonis lebih banyak mengesampingkan wewenangnya sebagai menteri dan fakta bahwa ia tidak memiliki niat jahat dalam kasus ini. Ia mengaku akan berdiskusi dengan penasihat hukum untuk mempertimbangkan upaya banding dalam tujuh hari ke depan.
Kasus ini menyita perhatian publik karena keputusan kontroversial mengenai motif dan dampaknya terhadap para pengambil kebijakan di Indonesia. Sejumlah pihak menyoroti bahwa vonis bagi Lembong, yang dinilai minim niat buruk namun tetap dihukum berat, dapat menjadi preseden buruk bagi pejabat negara yang berupaya mengambil kebijakan strategis di tengah tekanan ekonomi.