BeritaPendidikanPolitikSosial

Legislatif Dibubarkan, Mungkinkah Itu Terjadi di Indonesia?

Ruangkaji.id – Pembubaran legislatif sering menjadi isu hangat dalam kancah politik, terutama saat terjadi ketegangan antara lembaga eksekutif dan legislatif. Banyak yang bertanya-tanya, apakah DPR atau lembaga legislatif lain di Indonesia bisa dibubarkan layaknya parlemen pada sistem parlementer? Untuk menjawabnya, kita perlu memahami karakteristik sistem pemerintahan Indonesia.

Indonesia menganut sistem presidensial, di mana kekuasaan eksekutif dan legislatif berdiri secara terpisah dan mandiri. Dalam sistem ini, DPR memiliki masa jabatan tetap selama lima tahun yang telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini berbeda dengan sistem parlementer, di mana parlemen bisa dibubarkan oleh presiden atau raja guna membuka jalan untuk pemilihan umum baru.

Secara konstitusional, tidak ada mekanisme pembubaran DPR sebelum masa jabatan berakhir. Upaya penyelesaian konflik antara legislatif dan eksekutif di Indonesia lebih mengedepankan dialog dan mekanisme checks and balances daripada pembubaran. Dengan demikian, pembubaran legislatif bukanlah opsi yang sah dan legal di Indonesia.

Kesimpulannya, meskipun pembubaran legislatif sering menjadi pembicaraan panas, di Indonesia hal tersebut tidaklah memungkinkan menurut konstitusi yang berlaku. Sistem presidensial menjamin keberlangsungan DPR sampai masa jabatannya habis sehingga negara tetap menjaga stabilitas dan keseimbangan kekuasaan antar lembaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Copy link
Powered by Social Snap