BeritaPolitik

Sejarah Baru Demokrasi Indonesia: MK Cabut Presidential Threshold, Semua Partai Bisa Maju!

Ruangkaji.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan bersejarah dengan menghapus ambang batas pencalonan presiden, atau presidential threshold, pada 2 Januari 2025. Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan uji materi terhadap Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang selama ini mengharuskan partai politik memiliki minimal 20 persen kursi di DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional untuk dapat mencalonkan pasangan capres dan cawapres. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa norma tersebut bertentangan dengan konstitusi dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dengan dihapuskannya ambang batas ini, semua partai politik kini dapat mencalonkan pasangan capres dan cawapres tanpa terikat pada syarat sebelumnya. Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa keputusan ini membuka peluang bagi banyak partai untuk mengusulkan pasangan calon. Namun, ia juga mengingatkan bahwa hal ini dapat menyebabkan jumlah pasangan calon yang berlebihan, sehingga perlu adanya pengaturan lebih lanjut dalam revisi UU Pemilu agar pemilu tetap efisien dan terorganisir.

Reaksi terhadap keputusan MK datang dari berbagai kalangan. Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan tersebut dan akan segera menindaklanjutinya dengan pemerintah untuk membentuk norma baru terkait pencalonan presiden. Ia menilai keputusan ini sebagai langkah maju dalam demokrasi Indonesia yang memberikan lebih banyak kesempatan bagi berbagai partai untuk berpartisipasi dalam pemilu.

Keputusan MK ini dianggap sebagai kemenangan bagi demokrasi dan hak konstitusional partai politik di Indonesia. Dengan penghapusan presidential threshold, diharapkan akan muncul lebih banyak alternatif bagi pemilih dalam memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ini menjadi momentum penting bagi partai-partai kecil untuk berpartisipasi lebih aktif dalam proses politik dan memberikan suara mereka dalam pemilihan umum mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Copy link
Powered by Social Snap