BeritaPolitikSosial

Heboh Amplop Kondangan Kena Pajak, Ini Respon DJP

Halo Rukajiers! beberapa hari yang lalu, lagi ramai nih, kabar tentang negara yang katanya akan mengenakan
pajak untuk amplop kondangan. Sebetulnya, isu ini terlempar di saat komisi 6 DPR RI menggelar rapat. Saat
itu, isu ini dikatakan disampaikan oleh Mufti Anam, merupakan salah satu anggota komisi 6 DPR RI, yang pada
saat itu ia bilang bahwa ia mendengar dalam waktu dekat akan ada kebijakan baru, yaitu amplop kondangan
akan dikenai pajak.

Tidak pakai lama nih, pihak DJP Kemenkeu dalam hal ini adalah direktur penyuluhan, pelayanan dan
hubungan masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli langsung angkat bicara. Rosmauli bilang, kami perlu
meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari Direktorat Jenderal Pajak maupun pemerintah yang secara
khusus akan memungut pajak dari amplop hajat atau kondangan, baik yang diterima secara langsung
maupun melalui transfer digital.

Nah. Tapi kalau kita lihat undang undang, ya memang dalam ketentuan undang-undang pajak penghasilan
atau PPH, setiap tambahan kemampuan ekonomi seseorang ini bisa menjadi objek pajak, termasuk hadiah
dan pemberian uang. Tapi penerapannya ini tidak serta merta berlaku untuk semua kondisi lebih lanjut.
Rosmauli juga bilang nih, jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin dan tidak terkait hubungan
pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas.

Penulis: Aini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Copy link
Powered by Social Snap