BeritaPolitik

Presiden Prabowo Berikan Abolisi dan Amnesti Kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

Ruangkaji.id – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah bersejarah dengan memberikan abolisi kepada Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP. Keputusan ini muncul setelah melalui proses pertimbangan serius dan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 31 Juli 2025, yang bertujuan mengakhiri persoalan hukum yang membelit keduanya dan membuka lembaran baru dalam kehidupan politik nasional.

Tom Lembong sebelumnya dihukum atas kasus impor gula tahun 2015–2016, sementara Hasto Kristiyanto menghadapi hukuman terkait suap pergantian anggota DPR. Dengan pemberian abolisi dan amnesti ini, seluruh hukuman yang menjerat mereka dihentikan secara hukum, memberikan kesempatan untuk berkarya kembali demi kepentingan bangsa. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa keputusan itu diambil dengan tujuan menjaga persatuan serta menguatkan situasi sosial politik menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Respon dari berbagai pihak pun muncul, termasuk dari Presiden Joko Widodo yang menegaskan pemberian abolisi dan amnesti adalah hak prerogatif presiden sesuai konstitusi, dan telah melalui proses pertimbangan hukum dan sosial yang matang. Tokoh hukum dan pakar tata negara seperti Mahfud MD melihat kebijakan ini sebagai manifestasi kehati-hatian presiden dalam menyeimbangkan aspek kemanusiaan dan politik dalam penegakan hukum.

Melalui kebijakan ini, Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk merajut kembali persatuan nasional dan menyelesaikan isu hukum dengan pendekatan rekonsiliasi. Langkah ini diharapkan menjadi titik awal kebersamaan yang lebih kuat di tengah dinamika politik Indonesia, sekaligus memberi harapan agar hukum tidak lagi dijadikan alat bagi kepentingan politik tertentu di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Copy link
Powered by Social Snap