Nadiem Makarim Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop, Negara Rugi Hampir Rp 2 Triliun
Pada Kamis, 4 September 2025, Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti serta memeriksa puluhan saksi yang membuka dugaan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan yang menyebabkan kerugian negara hingga hampir Rp 2 triliun. Nadiem langsung ditahan sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam konferensi pers, Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa Nadiem diduga ikut terlibat dalam pengambilan keputusan yang menguntungkan pihak tertentu dalam pengadaan tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana besar yang semestinya digunakan untuk mendukung sektor pendidikan. Penetapan tersangka menandai babak baru dalam kasus korupsi yang tengah diusut dengan serius oleh aparat hukum.
Nadiem Makarim sendiri membantah seluruh tuduhan korupsi yang dialamatkan padanya. Ia menyatakan bahwa sepanjang karier dan kehidupan dirinya selalu mengedepankan integritas dan kejujuran. Nadiem yakin bahwa proses hukum yang berjalan akan memperlihatkan kebenaran dan membebaskannya dari segala tuduhan yang tidak berdasar.
Kasus ini menjadi perhatian nasional dan menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak yang berharap agar penegakan hukum berjalan transparan dan adil, serta kasus ini dapat menjadi pelajaran untuk peningkatan tata kelola pengadaan barang negara, khususnya dalam sektor pendidikan yang sangat vital bagi masa depan bangsa.