Berita

Timothy Anugrah, Mahasiswa Universitas Udayana Ditemukan Meninggal Dunia Usai Kasus Dugaan Perundungan

Nama Timothy Anugrah Saputra (22) tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Mahasiswa Universitas Udayana (UNUD) Bali ini ramai dibicarakan usai kasus dugaan perundungan (bullying) yang dialaminya mencuat ke publik. Sosok Timothy Anugrah belakangan menjadi sorotan dan menghiasi berbagai laman media sosial, termasuk TikTok.

Banyak warganet menyuarakan keprihatinan serta rasa duka mendalam atas kematiannya, terlebih setelah muncul kabar bahwa ia masih menjadi bahan olokan meski telah tiada. Timothy Anugrah ditemukan meninggal dunia pada Selasa, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 09.00 WITA. Ia diduga bunuh diri dengan melompat dari lantai empat gedung visip UNUD, Denpasar.

Timothy diketahui merupakan mahasiswa semester tujuh program studi Sosiologi. Meskipun penyebab pastinya belum diketahui secara pasti, sejumlah warganet menduga Timothy mengalami tekanan psikologis berat akibat perundungan yang dilakukan oleh rekan sesama mahasiswa. Kematian Timothy pun memicu gelombang besar simpati publik.

Mirisnya, setelah ia meninggal, beredar tangkapan layar percakapan grup WhatsApp yang memperlihatkan bagaimana Timothy kerap menjadi bahan ejekan oleh teman-temannya. Lebih menyedihkan lagi, dalam percakapan tersebut tampak beberapa mahasiswa yang justru melecehkan kematian Timothy. Tangkapan layar itu kemudian menyebar luas di media sosial dan memancing kemarahan publik.

Pihak kampus turut menyampaikan rasa duka mendalam atas kepergian Timothy. Perundungan terhadap almarhum Timothy diduga berlanjut bahkan setelah ia meninggal dunia. Beredar pula tangkapan layar dari WhatsApp di antaranya yang menunjukkan foto saat Timothy jatuh dari gedung visip bersama komentar yang tidak pantas dari beberapa orang.

Tak hanya itu, satu di antara mahasiswa yang melakukan perundungan juga memberikan kalimat sindiran.
Dalam perundungan ini, setidaknya ada 6 mahasiswa yang ikut terlibat. Mahasiswa tersebut adalah Leonardo
Jonathan Handika Putra, mahasiswa sekaligus Wakil Ketua BM Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas
Udayana Angkatan 2022, Maria Victoria Fiatamayos, mahasiswa fisip Angkatan 2023 sekaligus Kepala
Departemen Eksternal Himapol Fisip UNUD Kabinet Cakra, Muhammad Riad Alvito Satriaji Pratama, selaku
mahasiswa fisip UNUD sekaligus Kepala Departemen Kajian, Aksi, Strategis, dan Pendidikan Himapol Fisip
UNUD, juga Anak Agung Ngurah Nanda Budiaknyana, mahasiswa fisip 2025, sekaligus Wakil Kepala
Departemen Minat dan Bakat Himapol Fisip UNUD Kabinet Cakra, Vito Simanungkalit, mahasiswa fisip unut
2025, sekaligus Wakil Kepala Departemen Eksternal Himapol Fisip UNUD Kabinet Cakra dan Puturian Abel
Perdana Tirta ,mahasiswa fisip Angkatan 2023, sekaligus Ketua Komisi 2 Dewan Perwakilan Mahasiswa Fisip
Udayana. Keenam mahasiswa tersebut kemudian meminta maaf di media sosial. Pernyataan permintaan
maaf dari keenam mahasiswa ini pun mendapatkan berbagai macam reaksi dari netizen dan beberapa
menilai sanksi pengurangan nilai soft skill dari unut sangat meringankan pelaku perundungan.

Sementara itu, pihak unut menanggapi beredarnya informasi dan tangkapan layar percakapan di media sosial
terkait dugaan ucapan nirempati terhadap almarhum Timothy. Ketua Unit Komunikasi Publik Universitas
Udayana, Dr. Dewi Pascarani mengatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi fisip bersama Dewan
Perwakilan Mahasiswa( DPM), himpunan mahasiswa program studi, dan mahasiswa yang terlibat dalam
percakapan di media sosial dapat dipastikan bahwa isi percakapan tersebut terjadi setelah almarhum
meninggal dunia, bukan sebelum peristiwa yang menimpa almarhum. Hasil rapat tersebut akan diteruskan
kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, Satgas PPK, UNUD untuk dilakukan penyelidikan dan
penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Penulis: Aini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Copy link
Powered by Social Snap