BeritaGaya HidupOlahraga

Penyalahgunaan Dana Hibah untuk Atlet Disabilitas

Ketua National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi, Bendahara NPCI, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi, Jawa Barat, dalam kasus penyalahgunaan dana hibah untuk atlet disabilitas. Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka diduga membuat laporan fiktif kegiatan atlet untuk kepentingan pribadi yakini sebagai modal kampanye pada pencalonan anggota legislatif. Selain itu, dana hasil korupsi juga diduga digunakan untuk membeli dua unit kendaraan mobil.

Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Bekasi, total kerugian negara akibat perbuatan keduanya mencapai Rp7.118.000.000 dari total dana hibah sebesar Rp12.000.000.000 yang diterima NPCI Kabupaten Bekasi. Dana hibah tersebut disalurkan melalui dua SK Bupati, yaitu sebesar Rp9.000.000.000 pada 22 Januari 2024 dan Rp3.000.000.000 pada 24 Oktober 2024.

Dana itu berasal dari APBD Kabupaten Bekasi tahun 2024 dan masing-masing digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi maupun politik. Kapolres Metro Bekasi Kombes Paul Mustafa menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 13 Agustus 2025. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sebanyak 61 sanksi telah diperiksa termasuk satu saksi alih pidana dan satu saksi alih auditor keuangan negara.

Dari hasil penyelidikan, KAD ditetapkan sebagai tersangka selaku Ketua NPCI Kabupaten Bekasi dan NG sebagai mantan bendahara. Polisi menyita puluhan berkas dokumen resmi, antara lain SK Bupati, laporan pertanggungjawaban, proposal pengajuan dana, surat perintah percairan dana, hingga dokumen SPK tanpa nomor senilai ratusan juta rupiah. Petugas juga mengamankan mutasi rekening dari sejumlah bank, uang tunai senilai empat ratus juta rupiah, serta dokumen pembelian kendaraan bermotor yang diduga dibeli menggunakan dana hibah.

Penyidik mengungkapkan bahwa dari total dana hibah 12 miliar rupiah, tersangka KAD diduga Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memang mengatur ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara (atau pidana penjara seumur hidup) bagi setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara. Ancaman ini juga disertai dengan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. Polisi menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru berdasarkan pengembangan dan hasil pemeriksaan selanjutnya.

 

Penulis: Aini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Copy link
Powered by Social Snap