Rencana Kenaikan PPN Menjadi 12%: Apa Dampaknya Terhadap Ekonomi?
Ruangkaji.id – Pemerintah Indonesia berencana untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, telah memicu berbagai analisis dari kalangan akademisi mengenai dampaknya terhadap perekonomian dan masyarakat.
Dalam sebuah artikel di Jurnal Pajak Indonesia, peneliti Muzaki mengungkapkan bahwa kenaikan tarif PPN ini berpotensi menyebabkan lonjakan harga barang dan jasa. Hal ini terutama akan berdampak pada daya beli masyarakat, khususnya kelompok berpendapatan rendah dan menengah yang menghabiskan proporsi besar dari pendapatan mereka untuk kebutuhan pokok. Penelitian menunjukkan bahwa dengan meningkatnya biaya hidup, masyarakat cenderung mengurangi konsumsi barang non-esensial, yang dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Lebih jauh, Dr. Arin Setyowati dari Universitas Muhammadiyah Surabaya menyatakan bahwa kenaikan PPN akan langsung meningkatkan biaya hidup bagi rumah tangga. Ia mencatat bahwa kontribusi konsumsi rumah tangga terhadap PDB mencapai sekitar 55%-60%, sehingga setiap kenaikan harga dapat menurunkan daya beli masyarakat, terutama di kalangan kelas bawah. Arin juga memperingatkan bahwa jika tidak diimbangi dengan kebijakan subsidi atau bantuan sosial, kebijakan ini dapat memperburuk kesenjangan sosial.
Dalam konteks yang lebih luas, Eko Listyanto, Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), menambahkan bahwa kenaikan PPN dalam situasi perlambatan ekonomi dapat menggerus konsumsi masyarakat. Ia menjelaskan bahwa peningkatan biaya produksi akibat pajak ini akan berdampak pada harga jual barang dan jasa, sehingga mempengaruhi daya beli konsumen.
Sumber Jurnal:
1. Muzaki, F. (2024). Analisis Dampak Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap Daya Beli Masyarakat. Jurnal Pajak Indonesia, 124-135.
2. Arin Setyowati. (2024). Dampak Kenaikan PPN jadi 12%, Pakar Ekonomi UM Surabaya: Pengaruhi Stabilitas Ekonomi Nasional. Muhammadiyah University of Surabaya.
3. Eko Listyanto & Ahmad Heri Firdaus. (2024). Dampak Kenaikan PPN 12 Persen Menurut Para Pengamat Ekonomi.
Narasi di atas menggambarkan analisis dampak kenaikan PPN berdasarkan sumber-sumber akademis dan jurnal yang relevan.