Nur Afifah Balqis, Pecahkan Rekor Koruptor Termuda di Indonesia
Ruangkaji.id – Sosok Nur Afifah Balqis, perempuan asal Balikpapan, Kalimantan Timur, yang kembali menjadi perbincangan
warganet. Perempuan yang lahir tahun 1997 ini, dijuluki koruptor termuda di Indonesia. Di media sosial,
beredar informasi mengenai sosok Nur Afifah Balqis yang terjerat kasus korupsi. Di usianya yang baru 24
tahun, bendahara umum DPC Partai Demokrat Balikpapan ini dinobatkan sebagai tahanan termuda yang
pernah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain menjabat sebagai bendum DPC Parta Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis juga terbukti menjadi
penampung dan pengelola suap Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas’ud.
KPK yang sudah mencurigai adanya praktek korupsi dari Bupati PPU akhirnya melakukan Operasi Tangkap
Tangan (OTT) di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta pada 12 Januari 2022.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Abdul Gafur Mas’ud (AGM), orang kepercayaan AGM, Nis Puhadi
(NP), dan Nur Afifah Balqis (NAB). OTT juga dilakukan di Kalimantan Timur dan menyeret delapan orang
lainnya.
Diamankan juga barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1 miliar, rekening bank dengan saldo Rp447 juta,
serta sejumlah barang belanjaan.
Selain AGM, NP, dan NAB, KPK saat itu juga menetapkan pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ), Muliadi (MI) Plt.
Sekda, Edi Hasmoro (EH) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, dan Jusman (JM) Kepala Bidang
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga sebagai tersangka.
Nur Afifah Balqis terbukti membantu menerima dan menikmati uang suap sebesar Rp5,7 miliar yang
ditujukan untuk AGMterkait proyek dan dan perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pada Senin (26/9/2022) lalu, Nur Afifah dijatuhkan vonis penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 300
juta subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor)
Samarinda. Mantan bendahara umum DPC Partai Demokrat Balikpapan itu, ditahan di Lapas Perempuan
Tenggarong. Majelis hakim menyatakan Nur Afifah terbukti terlibat melakukan korupsi. Vonis tersebut, lebih
ringan dari tuntutan JPU KPK, yakni 6 tahun penjara.
Penulis: Aini