KPK Ungkap Korupsi Makanan Bayi, Gizinya Tidak Ada
Kasus korupsi di Indonesia terjadi di semua sektor. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyelidiki
dugaan korupsi pengadaan makanan tambahan untuk bayi dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan.
Menurut Pelaksana (Plt) Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dugaan korupsi
tersebut terjadi dalam pengurangan nutrisi makanan tambahannya, seperti biskuit, susu, telur, dan makanan
bergizi lainnya.
Bagaimana penjelasan KPK? Apa modus korupsinya?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus operandi di balik dugaan korupsi pengadaan PMT
di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Program yang seharusnya bertujuan mulia untuk
mencegah stunting ini diduga diakali. Caranya dengan mengurangi nutrisi penting dalam biskuit untuk balita
dan ibu hamil, lalu menggantinya dengan komposisi tepung dan gula yang lebih banyak.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa
komposisi gizi utama dalam biskuit tersebut sengaja dikurangi demi meraup keuntungan haram.
“Pada kenyataannya biskuit ini nutrisinya dikurangi. Jadi lebih banyak gula dan tepungnya. Sedangkan
premiksnya, nyebutnya premiks nih, karena baru saja kita komunikasikan. Itu dikurangi,” kata Asep Guntur
dalam keterangannya, Jumat (8/8/2025).
Premiks adalah campuran vitamin dan mineral yang menjadi komponen kunci untuk meningkatkan nilai gizi
makanan tambahan tersebut. Dengan dikuranginya komponen vital ini, tujuan utama program untuk
memberikan asupan bergizi demi menekan angka stunting menjadi sia-sia. Ironisnya program ini dirancang
khusus untuk intervensi gizi pada kelompok paling rentan.
“Jadi untuk memberikan nutrisi kepada ibu hamil dan anak-anak yang stunting, maka pemerintah membuat
program untuk memberikan makanan tambahan bagi bayi dan juga bagi ibu hamil,” jelas Asep. Namun akibat
praktik korupsi ini, biskuit yang didistribusikan tidak lebih dari sekadar camilan manis tanpa khasiat gizi yang
diharapkan.
Pengurangan nutrisi ini tidak hanya menurunkan kualitas tetapi juga membuat harga produksi menjadi lebih
murah, yang kemudian celahnya dimanfaatkan untuk meraup keuntungan ilegal dan menimbulkan kerugian
negara.
“Di situlah timbul kerugian. Biskuitnya memang ada, tapi gizinya tidak ada. Hanya tepung saja sama gula. Itu
tidak ada pengaruhnya bagi perkembangan anak dan ibu hamil sehingga yang stunting tetap stunting,” tegas
Asep.
Penyelidikan kasus ini, menurut informasi yang dihimpun, telah dimulai oleh KPK sejak awal tahun 2024.
Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan PMT ini diduga terjadi dalam rentang waktu 2016 hingga
2020. Saat ini status penanganan perkara masih dalam tahap penyelidikan tertutup.
Kemenkes Angkat Bicara
Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) buka suara terkait kasus yang diusut KPK itu. Melalui Kepala Biro
Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman, mengatakan bahwa pihaknya menghargai
segala proses hukum yang sedang berjalan. KPK memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan.
Sejumlah pihak, baik dari internal Kemenkes maupun pihak penyedia makanan tambahan, disebut telah
dimintai keterangan. Meski belum ada penetapan tersangka, publik berharap penyidikan berjalan cepat dan
transparan. Pasalnya, skandal ini bukan sekadar urusan anggaran, tetapi juga menyangkut masa depan
kesehatan anak bangsa.
Penulis: Aini