BeritaPolitik

Prabowo Putuskan 4 Pulau Sengketa Aceh-Sumut Resmi Milik Aceh

Ruangkaji.id – Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengambil keputusan tegas terkait sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Berdasarkan dokumen administrasi yang dimiliki pemerintah, keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara resmi masuk wilayah Aceh. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo, diikuti oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta gubernur kedua provinsi.

Rapat terbatas tersebut digelar untuk mencari solusi atas dinamika sengketa yang sempat memanas di masyarakat. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR mendukung penuh keputusan Presiden Prabowo yang diharapkan dapat meredam ketegangan dan mencegah konflik berkepanjangan antara Aceh dan Sumut. Keputusan ini juga menjadi jawaban atas permintaan DPR agar Presiden mengambil alih penyelesaian masalah tersebut secara langsung.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri sempat mengeluarkan keputusan yang menetapkan keempat pulau tersebut masuk wilayah Sumut, yang kemudian memicu polemik dan kegaduhan di masyarakat. Namun, setelah mempertimbangkan berbagai data historis, politis, sosial, dan kultural, Presiden Prabowo memutuskan untuk membatalkan keputusan tersebut dan menetapkan pulau-pulau itu sebagai bagian dari Aceh. Pemerintah pusat mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh isu-isu liar terkait sengketa ini.

Keputusan final ini diharapkan menjadi titik akhir dari polemik yang telah berlangsung lama. Semua pihak diimbau untuk menghormati keputusan pemerintah pusat dan fokus menjaga kerukunan serta persatuan antar wilayah Aceh dan Sumut demi stabilitas dan keharmonisan nasional. Dengan demikian, sengketa empat pulau Aceh-Sumut resmi selesai secara administratif dan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Copy link
Powered by Social Snap