Kader Muda Muhammadiyah Medan , Dewata Sakti : Pemerintah tidak boleh kalah dengan pengembang, Tantang Kasatpol PP Medan secepatnya robohkan pagar bangunan di Jalan Karantina Medan Timur yang tidak sesuai dengan Perwal.
Ruangkaji.id – Puluhan warga Jalan Karantina yang didominasi emak-emak menggeruduk Kantor Camat Medan Timur, Jalan H.M. Said, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Senin (30/9/2024) untuk mendesak agar pembangunan diduga jadi kompleks perumahan dihentikan.
Menurut keterangan warga pembangunan tersebut telah menimbulkan dampak bagi warga sekitar karena sebagian rumah warga mengalami kerusakan.
Hal ini menimbulkan respon dari berbagai kalangan Aktivis , Pemuda dan Mahasiswa diantaranya Dewata Sakti salah satu Tokoh Muda Kota Medan yang juga Warga Medan Timur
“Kita melihat dalam persoalan ini sebenarnya dari aspek hukum saja itu sudah salah, Mereka membangun Pagar setinggi 3 Meter lebih padahal didalam Perwal itu dibatasi hanya sampai 2 Meter saja dan pagar tembok itu sudah berdiri begitu saja ,saya rasa pihak pengembang sudah mengangkangi aturan tersebut dan seharusnya Kasatpol PP Medan dengan Camat serta Lurah secepatnya harus merobohkan bangunan pagar tersebut” ujar Dewata Sakti
“Yang kita dengar bukan hanya perihal pagar itu , tetapi banyak masyarakat yang terdampak atas bangunan tersebut dan terdapat beberapa kerugian yang dialami oleh masyarakat , saya rasa tidak ada yang boleh bermain mata terhadap persoalan ini karena persoalan ini akan kita lanjutkan sampai rakyat mendapatkan keadilan atas haknya dan hukum harus ditegakkan” Ujar Dewata Sakti, Tokoh Muda Medan
Dari hasil pantuan kemarin dilakukan musyarawah bersama Pihak Camat Medan Timur, Lurah Durian, Pengembang dan Salah satu Anggota DPRD MEDAN Lailatul Badri yang menjadi jembatan masyarakat dalam menyampaikan persoalan ini, Dari hasil diskusi yang dilakukan bersamaan dengan perwakilan masyarakat tersebut pihak pengembang berjanji akan mengganti segala kerugian yang dihasilkan dari pembangunan tersebut dan akan menghentikan segala aktivitas di area tersebut sampai ditemukan solusi nanti di hari selasa 8 Oktober 2024
“Tetapi kita mendengar dari laporan warga mereka kembali melakukan proses pengerjaan dengan alasan memasang Aliran Listrik bukan ngerjain pagar tembok, Saya rasa ini sudah diluar batas perlakuan pengembang, pastinya yang namanya diberhentikan segala aktivitas berarti tidak ada pengerjaan. Sebenarnya itu hal sederhana yang dapat masuk dalam pikiran ,tetapi karena mereka terlalu sepele dengan komitmen ini saya rasa Kasatpol PP MEDAN beserta seluruh unsur lainnya seperti Camat dan Lurah harus segera merobohkan pagar tersebur , Karena ada marwah Peraturan Walikota yang harus kita jaga dan taati bersama disana” ujar Dewata Sakti
“Dalam suasana Pilkada seperti ini jangan malah menghadirkan suasana yang bergejolak ditengah-tengah masyarakat , Kita berharap Camat , Lurah dan Kasatpol PP MEDAN segera bertindak dan bersikap kokoh dalam melakukan penegakan hukum” ujar Dewata Sakti