Tolak Segala Pembungkaman Karya Seni
Ruangkaji.id – Band punk Sukatani mengunggah sebuah video yang membuat banyak orang kaget. Sukatani adalah band punk asal Purbalingga, Jawa Tengah. Sebagai new wave di skena musik, Sukatani sering teriak soal
perlawanan. Mereka diisi oleh Twister Angel sebagai vokalis dan Eletroguy sebagai gitaris sekaligus produser.
Sukatani mulai menggebrak sejak awal Oktober 2022 dan makin dikenal dengan gaya nyentrik mereka:
balaclava khas serta aksi berbagi sayur yang jadi signature.
Debut album mereka, Gelap Gempita, dirilis pada 24 Juli 2023. Musik Sukatani kental dengan nuansa postpunk yang dibalut sensibilitas new wave ala 80-an. Tapi yang bikin mereka beda adalah penggunaan dialek
Banyumasan dalam lirik-liriknya, bikin lagu-lagu mereka terasa lebih dekat dengan budaya lokal.
Gak cuma soal musik, Sukatani juga punya misi penting: menyuarakan perjuangan para petani. Lewat lirik-lirik
mereka, mereka ngajak pendengar buat sadar betapa pentingnya pertanian dan gimana petani sering kali gak
dapat apresiasi yang layak.
Band Punk asal Purbalingga, Sukatani menarik lagu berjudul Bayar Bayar Bayar dari semua platform. Minta
maaf ke Kapolri dan jajaran Polri. Grup band bergenre punk asal Purbalingga, Sukatani, mengumumkan
penarikan lagu berjudul “Bayar Bayar Bayar” dari semua platform pemutar musik. Salah satu lagu yang dirilis
dalam album Gelap Gempita itu berisi kritikan terhadap polisi.
Pengumuman penarikan lagu itu disampaikan oleh personel band Sukatani di akun media sosial
@sukatani.band pada Kamis, 20 Februari 2025. Dalam unggahan itu, dua personil Sukatani, Muhammad Syifa
Al Lufti (gitaris) dan Novi Citra Indriyati (vokalis) menyatakan permintaan maafnya kepada Kapolri dan institusi
kepolisian. Selama ini, Sukatani selalu tampil dengan topeng. Ini adalah pertama kali mereka memperlihatkan wajah ke publik.
“Mohon maaf yang susah besar-besara kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu ciptaan kami dengan
judul lagu Bayar Bayar Bayar yang liriknya bayar polisi, yang telah kami nyanyikan sehingga viral di beberapa
platform media sosial yang pernah saya upload ke platform Spotify,” ujar Muhammad Syifa Al Ufti.
“Sebenarnya lagu itu saya ciptakan untuk oknum kepolisian yang melanggar peraturan,” ia kembali
menjelaskan.
Selanjutnya, Sukatani menyebut lagu tersebut kini telah ditarik dari peredaran. Mereka juga meminta
pengikutnya di media sosial untuk menghapus lagu tersebut. “Dengan ini saya mengimbau kepada semua
pengguna akun media sosial yang telah memiliki lagu kami dengan judul Bayar Bayar Bayar, lirik lagu bayar
polisi agar menghapus dan menarik semua video menggunakan lagu kami dengan judul Bayar Bayar Bayar.
Karena apabila ada risiko di kemudian hari sudah bukan tanggung jawab kami dari band Sukatani,” kata
Muhammad Syifa Al Ufti.
Berdasarkan penelusuran Tempo, lagu berjudul Bayar Bayar Bayar itu sudah tidak tersedia di Spotify Sukatani
dan platform media sosial mereka. Namun, lagu bernada kritikan itu masih bisa didengar di Bandcamp.com.
Berikut lirik lagu Sukatani berjudulBayar Bayar Bayar yang dinyatakan ditarik peredarannya.
“Mau bikin SIM bayar polisi
Ketilang di jalan bayar polisi
Touring motor gede bayar polisi
Angkot mau ngetem bayar polisi
Aduh aduh ku tak punya uang
Untuk bisa bayar polisi
Mau bikin gigs bayar polisi
Lapor barang hilang bayar polisi
Masuk ke penjara bayar polisi
Keluar penjara bayar polisi
Aduh aduh ku tak punya uang
Untuk bisa bayar polisi
Mau korupsi bayar polisi
Mau gusur rumah bayar polisi
Mau babat hutan bayar polisi
Mau jadi polisi bayar polisi
Aduh aduh ku tak punya uang
Untuk bisa bayar polisi”
Tempo masih mengupayakan konfirmasi ke pihak kepolisian soal kaitan Polri dengan penarikan lagu itu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas PolriBrigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko belum
merespons permintaan konfirmasi yang dikirimkan ke nomor pribadinya. Dia sempat merespons pesan
Tempo, namun tidak menjawab permintaan konfirmasi.
Koordinator Koalisi Reformasi untuk Kepolisian Aulia Rizal menyayangkan penarikan lagu bernada kritik
tersebut. Aulia mengatakan kuat dugaan permintaan itu datang dari institusi Polri. “Sebagai lembaga publik,
lagu itu merupakan bentuk kritikan terhadap Kepolisian, harusnya dijadikan evaluasi dan refleksi,” kata Aulia
saat dihubung, Kamis, 20 Februari 2025.
Aulia mengatakan apa yang disampaikan Sukatani dalam lirik lagu tersebut adalah rahasia umum atau notoire
feiten notorious. Aulia mengatakan lagu itu relevan menggambar kondisi Polri yang belakang didera banyak
persoalan.
Dia mengatakan, dengan keberadaan lagu bernada kritik, sudah saatnya korps Bhayangkara berbenah dan
melakukan reformasi secara menyeluruh. “Apa yang disampaikan dalam lirik lagu itu tentu bukan hal yang
asing, sudah menjadi pengetahuan umum dan untuk itu reformasi di tubuh kepolisian mendesak dilakukan,”
katanya
Di lain sisi, Aulia menilai ada indikasi pembatasan terhadap kebebasan berekspresi yang disampaikan melalui
lagu. Padahal, dia melanjutkan, kebebasan berekspresi juga mencakup kebebasan berkesenian. Ia dijamin
dalam Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia. “Karya sebagai media kritik tidak bisa dibatasi dan
merupakan bentuk dari kebebasan berekspresi,” ujar Aulia.
Penulis: Aini