Sudah dapat melaksanakan perayaan pesta, ini syarat syarat yang harus di penuhi
Asahan-ruangkaji.com
Di liput dari http://cnnindonesia.com ,Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut Maklumat terkait larangan dan upaya pembubaran terhadap kerumunan terkait pencegahan penularan Covid-19.
“Polri mengeluarkan surat telegram no STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang Perintah Kepada Jajaran Mengenai pencabutan Maklumat Kapolri dan Upaya Mendukung Kebijakan Adaptasi Baru/New Normal,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono melalui keterangan resmi, Jumat (26/6).
Dihimpun dari media sosial WhatsApp bahwasannya didaerah kawasan kecamatan Aek Ledong-Asahan dikabarkan sudah dapat menyelenggarakan acara yang bersifat keramaian.
Diantarannya adalah hajatan pesta pernikahan ataupun kegiatan kegiatan yang lainnya yang mengundang banyak orang. salah satu perangkat desa di desa menjelaskan sudah bisa bang, sudah bisa menjalankan pesta namun harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
1. Memakai masker,
2. Jaga jarak,
3. Menyediakan tempat pencucian tangan
4. Mendapatkan surat izin keramaian dari polsek setempat.
Kita sama-sama berharap mudah mudahan dengan diberlakukannya new normal bukan menjadi sebuah kebebasan yang tanpa batas, semua lapisan masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
Penulis : Tim Redaksi
Sumber : cnnindonesia.com,
Poto : riauone.com