Yaqut Cholil Qoumas Resmi Tersangka Korupsi Kuota Haji
Ruangkaji.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2023-2024 pada Jumat, 9 Januari 2026. Bersama Yaqut, stafsusnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) juga ditetapkan tersangka atas penyimpangan distribusi 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi yang tidak sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 2019.
Penyidikan dimulai Agustus 2025 setelah koordinasi dengan BPK menghitung kerugian negara melebihi Rp1 triliun dari praktik jual-beli kuota haji reguler dan khusus. KPK telah memeriksa puluhan saksi dari Kemenag, biro haji, dan asosiasi, serta menyita dokumen, BBE, kendaraan, serta properti dari penggeledahan di Jakarta dan Depok.
Kuota haji khusus seharusnya 8 persen dan reguler 92 persen, tapi diduga dimanipulasi untuk keuntungan biro perjalanan haji terkait. Yaqut dan Gus Alex dilarang bepergian ke luar negeri sejak Agustus 2025, dengan tuduhan berdasarkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

