BeritaPolitik

Mahkamah Konstitusi Mulai Sidang Sengketa PHPU Pilkada 2024 Hari Ini

Ruangkaji.id – Hari ini, Rabu, 8 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menggelar sidang perdana sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah untuk Pilkada 2024. Sidang ini menjadi langkah awal dalam proses hukum untuk menangani 309 perkara yang telah diregistrasi oleh MK. Dalam sidang ini, para hakim akan melakukan pemeriksaan pendahuluan, di mana mereka akan mendengarkan pokok-pokok permohonan dari pemohon dan pihak terkait lainnya.

MK membagi penanganan perkara ke dalam tiga panel, masing-masing terdiri dari tiga hakim konstitusi. Pada hari pertama, tercatat ada 47 perkara yang akan disidangkan. Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menyatakan bahwa MK memiliki waktu maksimal 45 hari kerja untuk menyelesaikan seluruh sengketa ini, dengan target pembacaan putusan dijadwalkan pada 11 Maret 2025. Hal ini menunjukkan komitmen MK untuk menyelesaikan kasus-kasus ini sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Faiz juga menambahkan bahwa MK telah menerima total 310 permohonan gugatan Pilkada, namun lima di antaranya tidak diregistrasi karena adanya pendaftaran ganda. Dengan pengalaman sebelumnya dalam menangani sengketa pemilu, MK optimis dapat menyelesaikan seluruh perkara tepat waktu. Sidang-sidang ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam Pilkada 2024.

Dengan demikian, MK berkomitmen untuk menjalankan tugasnya secara independen dan profesional dalam menangani setiap sengketa yang dihadapi. Keputusan MK nanti akan sangat penting dalam menentukan arah politik dan administratif suatu wilayah. Oleh karena itu, harapan besar tertuju kepada MK agar dapat membuat keputusan yang objektif dan adil demi kepentingan negara dan rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Copy link
Powered by Social Snap