Ini Kata Dirjen perhubungan Darat Kemenhub soal Pesepeda Bayar Pajak
Asahan- ruangkaji.com
Wacana pesepeda bayar pajak sudah menjadi konsumsi publik dari segala wilayah di nusantara, hal ini sangat wajar karna informasi berasal dari kementrian perhubungan.
Dalam diskusi virtual yang di laksanakan di jakarta pada jumat (26/6/2020) Dirjen perhubungan Darat Kementrian perhubungan Budi Setiyadi mengungkapkan “kalau waktu saya kecil, saya mengalami sepeda disuruh bayar pajak dan sebagainya. Mungkin bisa kesana, tapi ini juga sejalan dengan revisi undang undang 22/2009, kita juga sudah diskusi dengan Korlantas Polri. ”
Budi menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sepeda termasuk dalam kategori kendaraan tidak digerakkan oleh mesin. karena bukan kendaraan digerakkan oleh mesin maka peraturannya ada di daerah.
Budi mengaku pihaknya juga sudah melakukan kajian di negara-negara yang kecenderungan penggunaan sepeda meningkat guna menghindari kontak fisik di kereta atau angkutan massal lainnya akibat pandemi COVID-19.
Penulis : Tim Redaksi
Sumber : wartakota.tribunnews.com
poto : genpi.co