BeritaPolitikSosial

Negara Akan Mengambil Tanah Terlantar Selama 2 Tahun

Halo Rukajiers! Ada yang masih ramai diperbincangkan nih, yaitu soal pemerintah yang memastikan akan
mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan selama 2 tahun berturut. Tanah telantar 2 tahun akan diambil
negara. Pemilik tanah harus memperhatikan asetnya agar tidak terbengkalai. Sebab pemerintah mempunyai
kebijakan yang mengatur bahwa tanah telantar selama 2 tahun dapat diambil alih negara. Kebijakan tersebut
berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 tentang penertiban kawasan
dan tanah telantar. Turut termasuk yang sudah bersertifikat resmi. Ketentuan ini diatur oleh PP atau
Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2021.

Tanah telantar adalah tanah hak tanah pengelolaan dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan
atas tanah yang sengaja tidak diusahakan tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan dan atau tidak dipelihara.
Objek penertiban tanah telantar meliputi tanah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai hak
pengelolaan dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah. Nah, yang menjadi ramai
adalah ketika warga mulai khawatir apakah sertifikat hak milik mereka juga akan dipertanyakan atau diambil
oleh pemerintah nantinya.

“Tanah-tanah terlantar itu jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan,
tidak, tidak dipelihara, terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak. Nah, itu akan diidentifikasi oleh
negara.” Ujar Harison.

Penulis: Aini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Copy link
Powered by Social Snap