KajianPolitikSosial MasyarakatTulisan

Beni Ardi, M.Pd : KONSOLIDASI DEMOKRASI PEMILU 2024 INDONESIA

Perkembangan transisi menuju demokrasi di Indonesia sangat pesat sejak tahun ini
amandemen konstitusi tahun 1945 Politik konstitusional ditandai dengan formulasi konstitusional yang membuat ketentuan struktur dasar negara, bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan menurut konstitusi. Akhirnya Mahkamah Konstitusi mengabulkan Putusan 14/PUU-XI/2013 menyebutkan bahwa model pemungutan suara adalah kesengajaan inkonstitusionil Berdasarkan hal tersebut, dilakukan evaluasi terhadap konstitusionalitas norma pemilu berdasarkan metode penafsiran konstitusi secara serentak dan dari halaman aslinya tujuan dan interpretasi sejarah. Perencanaan konstitusional serentak untuk pemilihan umum Seperti yang dimaksudkan, itu lahir sebagai upaya untuk mengubah arah transisi Demokrasi mengarah pada penguatan sistem demokrasi yang stabil sehingga dapat dipraktikkan demokrasi langsung buram yang cenderung transaksional, koruptif, manipulatif, Biaya dan kontinuitas praktis dapat diminimalkan Dimensi ketatanegaraan, demokrasi dan kedaulatan Rakyat.

Terminologi demokrasi sendiri bermula dari istilah Yunani Klasik pada abad ke-5 SM. Istilah yang dikenalkan pertama kali di Athena ini berasal dari dua kata, yaitu demos yang memiliki arti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan (rule) atau kekuasaan (strength).4 Dalam ranah konseptual, demokrasi dapat diberi pengertian sebagai sebuah pemerintahan yang dilangsungkan dengan dilandasi kedaulatan rakyat sebagai puncak kekuasaan tertinggi, atau yang biasa kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat 5. Abraham Lincoln pada 1867 memberikan pengertian demokrasi sebagai “government of the people, by the people, and for the people”. Bagaimanapun, Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara yang kompeten melakukan kontrol yudisial terhadap hukum (constitutional control). untuk memutuskan inkonstitusionalitas permohonan peninjauan kembali dari pemohon. Merujuk pada dokumen hukum berupa nomor putusan Mahkamah Konstitusi 14/PUU-XI/2013, yang menjadi salah satu alasan penggugat Kerangka penelitian tindakan kandidat yang akhirnya sampai pada kesimpulan ini Faktor-faktor yang secara signifikan menghambat perkembangan negara Indonesia antara lain.

Pertama Politik transaksional yang terjadi berlapis-lapis (bertingkat-tingkat), umumnya antara Partai Politik dengan Individu yang berniat menjadi Pejabat Publik, serta antara Partai Politik untuk pengisian posisi Pejabat Publik tertentu. Dikaitkan dengan Pemilihan Umum Anggota Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden), Politik transaksional bisa terjadi 4 sampai 5 kali, yakni: a) Pada saat mengajukan calon-calon anggota legislatif; b) Pada saat mengajukan calon Presiden dan calon Wakil Presiden karena ketentuan Presidential Treshold; c) Setelah diketahuinya hasil Putaran Pertama Pemilihan Umum Presiden (jika dibutuhkan Putaran Kedua); d) Pada saat pembentukan kabinet; e) Pada saat membentuk semacam koalisi di Dewan Perwakilan Rakyat yang kemudian menjadi sejenis prototipe untuk koalisi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (tingkat I dan II), antara lain untuk alokasi jabatan dan sebagainya.

Kedua, kebijakan moneter ekspansif. Konsekuensi dari kebijakan transaksi antara bersama-sama dengan elit politik dan calon pejabat publik yang memboroskan biaya politik yang sangat berlebihan, akhirnya dilanjutkan dengan strategi segera “beli suara”. kepada publik”, yang lain melihatnya sebagai peluang Juga baik untuk terlibat dalam kebijakan moneter serta dalam berbagai kampanye dan acara visualisasi dan untuk dijual pemilihan umum dalam pemilihan parlemen.

Ketiga, korupsi politik, menunjukkan fenomena (poros) keuangan. Politik partai terkait dengan Komite Anggaran Proyek Kementerian dan lembaga yang biasanya dibahas/diputuskan di Kantor Anggaran Dewan wakil rakyat/daerah. Para CEO bertanggung jawab atas tingginya biaya untuk transaksi untuk mendapatkan “tiket” atau “kapal” sesuai pilihan pemimpin Area dan citra tinggi serta biaya kampanye per alokasi di wilayah tersebut, terutama dalam proyek-proyek yang mempengaruhi sumber daya alam Nuansa praktik timbal balik kepada donatur atau praktik korupsi lainnya. Benda Hal ini juga ditegaskan melalui Pernyataan Tokoh Lintas Agama September 2012 menyebutkan dan menyinggung korupsi politik sebagai konsekuensi dari sistem pemilu umum hari ini.

Keempat, sistem presidensial tidak diawasi dan tidak ditegakkan nyatanya Ada beberapa sistem pemerintahan presidensial Prinsip termasuk: 1) Kepala negara menjadi kepala pemerintahan (badan eksekutif); 2) Pemerintah tidak bertanggung jawab kepada DPR karena DPR pemerintahan egaliter; 3) Menteri diangkat dan bertanggung jawab kepada Presiden; 4) Kekuasaan eksekutif dan legislatif setara. sistem pemerintahan Berdasarkan UUD 1945, negara Republik Indonesia adalah sistem presidensial. Beberapa Ciri-ciri penting sistem pemerintahan presidensial di Indonesia antara lain: Presiden ia memiliki kekuasaan untuk memerintah menurut Konstitusi (lihat pasal 4). Berdasarkan Pasal 1 UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih melalui pemungutan suara langsung.  Bentuk yang harus diperhatikan dan dievaluasi pengenalan sistem hak pilih universal di Indonesia. Berdasarkan uraian di atas Kemudian penulis ingin memaparkan permasalahan hukum saat menulis karya ilmiah ini (Masalah hukum), antara lain (1) Konstitusionalitas konsep pemilu parlemen serentak dari segi konstitusional. (2) Kritik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 terkait check and balances dan peran Mahkamah Pemeriksa konstitusional sebagai legislator negatif .

Baca Juga : Kurangi Insecure kamu dengan baca ini

  1. Konstitusionalitas Pemilihan Umum Serentak Dalam Perspektif Konstitusi dan Konsolidasi Demokrasi

Sejak bangsa Indonesia merdeka, salah satu prinsip dasar negara adalah Konsep kedaulatan rakyat dibahas. Ini telah ditandai sebagai wajib ketentuan ayat 2 Pasal 1 UUD 1945 sebelum dan sesudah perubahan menyatakan bahwa hak untuk menentukan nasib sendiri ada di tangan rakyat. Reporter itu muncul untuk pertama kalinya, meskipun terjadi pergeseran paradigma dalam perkembangannya Semula dirumuskan oleh MPR, redaksional diubah agar sesuai dengan undang-undang Konstitusi. Itu berarti kekuatan tertinggi ada di tangan Anda Rakyat Orang-orang membentuk pemerintah, berpartisipasi dalam organisasinya dan itu menjadi tujuan utama manajemen Saya Pemerintah untuk orang-orang seperti itu, untuk orang-orang seperti itu dan untuk mereka disebut sistem demokrasi.

Perubahan transisi menuju konsolidasi jika sistem demokrasi terkonsolidasi dipandang sebagai jalan untuk secara mendasar meningkatkan komitmen seluruh lapisan masyarakat
aturan main demokrasi. Konsolidasi demokrasi tidak hanya adalah proses politik yang berlangsung di tingkat prosedural institusi politik, tetapi juga pada tingkat sosial. Demokrasi semakin kuat jika aktor politik, ekonomi, negara, masyarakat sipil (masyarakat politik, masyarakat komersial, negara dan masyarakat sipil) menyajikan tindakan Demokrasi sebagai pilihan paling penting untuk merebut kekuasaan. Dalam hal ini harus dipahami bersama dengan a sebuah konsensus yang menjamin pelestarian konstitusionalisme di zaman modern Pada umumnya dianggap berdasarkan tiga kesepakatan (consensus). itu adalah: Pertama, kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama ( tujuan umum masyarakat atau penerimaan umum dari filosofi yang sama Pemerintah). Kedua, kesepakatan tentang aturan hukum sebagai dasar Pemerintahan atau ketatanegaraan (government base). Ketiga, kesepakatan tentang bentuk dan tata cara kelembagaan
Prosedur konstitusional (bentuk kelembagaan dan prosedur). Ketiga Titik kesepakatan tersebut di atas mengacu pada cita-cita yang sangat umum untuk menentukan kepatuhan terhadap konstitusi dan konstitusionalitas di negara tersebut. Karena cita-cita bersama inilah yang paling mungkin diterapkan pada puncak abstraksinya kerabat mencerminkan kepentingan bersama warga Negara sebuah masyarakat yang memang harus hidup di tengah pluralitas atau keberagaman

berdasarkan ranah teoritis konsep pemilu serentak adalah suatu kebijakan politk untuk melakukan penggabungan pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu eksekutif dalam satu hari H pemungutan suara. Dalam konteks perbandingan (comparative) sistem politik yang berkembang konsep pemilu serentak hanya dikenal di negara-negara penganut sistem pemerintahan presidensil. Sebab, dalam sistem ini, baik anggota legislatif maupun pejabat eksekutif dipilih melalui pemilu. Berbeda dengan sistem pemerintahan parlementer, dimana pemilu legislatif dengan sendirinya menghasilkan pejabat eksekutif. Sebab, parpol atau koalisi parpol yang memenangi pemilu menguasai mayoritas kursi parlemen sehingga bisa membentuk pemerintahan.

  1. Kritik terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 dalam konteks check and balance dan peran Mahkamah Konstitusi sebagai negative legislator

Berdasarkan uraian di atas sebagai putusan hakim Perintah pengadilan harus dihormati, bahkan jika itu ada aspek negatif dalam keputusan tersebut. Itulah yang didasarkan pada
Pilar utama kerja Mahkamah Konstitusi adalah pelaksanaan konstitusi Catatan. Sedangkan kontrol konstitusional merupakan produk dari system pemerintahan modern berdasarkan gagasan negara hukum (rule hukum), pemisahan kekuasaan dan perlindungan Ada dua aspek hak asasi manusia (perlindungan hak-hak dasar). Tugas utama. Pertama, menjaga berfungsinya proses demokrasi internal Interaksi antara legislatif, eksekutif dan korporasi hukum Dengan kata lain, konstitusional review berfungsi untuk mencegah penyitaan Kekuasaan dengan mengorbankan salah satu cabang kekuasaan Negara cabang pemerintahan lainnya. Kedua, itu tidak terlalu penting dan terkait erat dengan tugas pertama ini adalah perlindungan hak atau privasi warga negara untuk pelanggaran salah satu cabang pemerintahan.  Singkatnya, gagasan membentuk pengadilan Konstitusi adalah upaya untuk mempertahankan prinsip-prinsip negara hokum dan untuk memastikan perlindungan sebesar mungkin bagi demokrasi dan hak-hak warga negara sederhana Perlindungan hak-hak dasar ini di setiap negara hukum (demokratis) ditekankan menetapkan konstitusi sebagai hukum tertinggi negara yang bersangkutan Karena kalau hak-hak fundamental itu tertulis dalam konstitusi, ya begitulah berarti telah menjadi bagian dari konstitusi dan dengan demikian mengikat semua cabang kekuasaan negara Hal ini juga dapat dilihat dari perspektif lain yaitu
perspektif sejarah asal usul gagasan tentang konstitusi itu sendiri yang pada dasarnya hanyalah cerita tentang Bill of Rights Padahal, hak konstitusional tidak terbatas pada mereka konstitusi, tetapi merupakan bagian dari (termuat dalam) konstitusi.

Penjelasan diatas maka Putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi pintu masuk pelaksanaan pemilihan umum secera serentak, tentu saja menjadi angin segar dalam penataan sistem demokrasi di Negara Indonesia. Namun demikian dalam ranah praksis menimbulkan perdebatan yang tajam terkait dengan pelaksanaan Pemilu serentak yang akan dilakukan pada tahun 2019 dan Pemilihan Umum berikutnya sebagaimana amar Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013. Hal ini menjadi kontra produktif tatkala Hakim Mahkamah Konstitusi memandang bahwa Pemilu serentak memiliki dasar konstitusionalitas yang absah. Sifat konstitusionalitas bersyarat sebagaimana di dalam amar Putusan dimaksud justru menunjukkan praktek inkonsistensi dalam konteks penegakan supremasi konstitusi di Indonesia.

Berdasarkan pembahasan diatas maka dalam penulisan karya ilmiah ini dapat disimpulkan bahwa Pertama, gagasan Pemilihan Umum serentak jikalau ditinjau melalui metode original intent maupun ilmu tafsir sejarah (historis) maka kedudukannya memiliki dasar keabsahan yuridis konstitusional sebagai upaya untuk menggeser era transisi demokrasi menuju kearah konsolidasidemokrasi yang menekankan pada upaya untuk meminimalasisasi praktik- praktik buruk sistem demokrasi langsung yang transaksional, koruptif,serta memiliki kecenderungan untuk melembagakan politik klan dalam dinamika sistem politik ketatanegaraan di Indonesia. Kedua dalam ranah praktis justru kontra produktif dan inkonsisten terhadap upaya penegakan hukum, memperkuat sistem presidensil serta supremasi konstitusi karena konstitusionalitas bersyarat sebagaimana termaktub didalam Putusan cenderung menghambat terwujudnya konsolidasi demokrasi dalam momentum pemilihan umum di tahun 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Copy link
Powered by Social Snap